Selasa, 20 September 2011

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan kasus terbunuhnya nasabah Citibank, Irzen Octa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel saat ini tinggal menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka.

"Sekarang masih menunggu koreksi surat dakwaan dan menyelesaikan administrasinya. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Masalah penahanan sudah diperpanjang," kata Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, Selasa (20/9/2011) di Jakarta.

Dalam kasus ini, kejaksaan menangani tiga berkas perkara. Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama tersangka Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan.

Berkas penyidikan atas lima tersangka tersebut sudah selesai atau P21. Tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 333 (3) menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jumat, 09 September 2011

Kejaksaan Negeri

Ping dari Blogger Indonesia untuk keyword Jasa Export Import dalam topik Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyatakan, berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, lengkap atau P21. Sebelumnya berkas kasus ini sempat bolak-balik dari kejaksaan ke Polres Soppeng sebanyak lima kali.

“Setelah bolak- balik, berkas akhirnya dinyatakan P21,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng Aiptu Juliadin, kemarin. Kasus dugaan korupsi proyek jembatan Labempa yang menggunakan dana APBD Soppeng 2007 sekitar Rp319 juta. Anggaran telah dicairkan 100% oleh kontraktornya, padahal pekerjaannya tidak dirampungkan.

Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),terjadi kerugian negara sekitar Rp272 juta. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pelaksana proyek Asia H Baratang, konsultan pengawas Nur Syamsu, dan pimpinan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Soppeng Syamsul Rijal. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Kejaksaan Negeri.