Rabu, 15 April 2009

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Anda punya masalah dengan perangkat telekomunikasi milik anda karena belum mempunyai sertifikat resmi....? kami melayani jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi / type approval. Langkah mendapatkan sertifikat, pertamanya kita mengajukan permohonon perangkat lengkap, setelah di setujui nanti akan keluar SP3 dari postel yang beralamatkan di Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jalan Medan Merdeka Barat No.17 , Jakarta Pusat. Surat SP3 tersebut di tujukan untuk proses pengujian perangkat yang akan diuji, kita bawa SP3 tersebut ke tempat pengujian, lengkap dengan data teknisnya dan satu buah sempel, gunanya untuk mendapatkan SP2 pengujian, setelah disetujui maka akan keluar Surat tagihan pembayaran pengujian dari Balai UJI / Telkom Risti.

Setelak kita bayar tagihan SP2 pengujian tersebut di bank mandiri, baru kita mengajukan proses pengujian perangkat telekomunikasi dengan syarat-syarat umum ketentuan pengujian perangkat telekomunikasi yang telah ditentukan. Setelah pengajuan pengujian perangkat di terima maka alat tersebut akan di masukan ke laboratorium pengujian untuk di uji, lama proses pengujian 21 hari kerja. Jika alat tersbut berhasil di uji maka rekap hasi uji ( RHU ) akan dikirimkan ke pusat, dan jika gagal maka alat tersebut harus di revisi agar dapat melanjutkan prose pengujiannya kembali.

Rekap hasil uji ( RHU) akan masuk ke tim evaluasi untuk mengecek kebenaran alat tersebut, jika ada yang salah maka dokumen tentang perangkat tersebut di balikan lagi ke tempat pengujian untuk di revisi datanya. Dokumen perangkat telekomunikasi dalam tim evaluasi paling lama 10 hari, setelah itu maka akan keluar tagihan SP2 setifikat, kita bayar tagihan tersebut di bank mandiri, lalu kita foto copi bukti bayar aslinya dan foto copi tersebut kita serahkan untuk proses pencetakan serifikat, setelah di setujui oleh direktur maka akan terbit sertifikat sesuai yang di inginkan. Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada halaman contact .semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar