Rabu, 22 April 2009

Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi canggih terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri. Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi / type approval, yang di selenggarakan oleh postel yang di bantu oleh balai besar pengujian perangkat telekomunikasi siap membantu.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • ngurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.
Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  1. Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  2. Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
  • Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan [ Download Klik di sini ]
  3. Formulir PM4 dan Formulir PM5 [ Download Klik di Sini ]
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE)diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya melalui:
  • Halaman Contact
  • Telp: +6285710407884
  • E-mail: hari_agst@yahoo.com

Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

BIAYA SERTIFIKASI:
  • Customer Premises Equipment (CPE) Kabel : Rp. 1.500.000,-
  • Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel : Rp. 3.000.000,-
  • Transmisi : Rp. 4.000.000,-
  • Penyiaran : Rp. 4.500.000,-
  • Sentral :Rp. 4.500.000,-
BIAYA PENGUJIAN:
  • Base Station Controller (BSC) : Rp. 8,000,000,-
  • Booster : Rp. 2,000,000,-
  • Digital Loop Carrier : Rp. 9,150,000,-
  • Facsimile : Rp. 4,000,000,-
  • Interface Radio Access : Rp. 4,000,000,-
  • Komunikasi Data : Rp. 3,000,000,-
  • Mobile Services Switching Center (MSC) : Rp. 8.000.000,-
  • Modem : Rp. 4,500,000,-
  • Multiplexer : Rp. 5,000,000,-
  • Pager : Rp. 3,500,000,-
  • Pemancar Radio Siaran/Repeater : Rp. 6,000,000,-
  • Pemancar Televisi/Repeater : Rp. 8,000,000,-
  • Pencatat Data pembicaraan Pulsa : Rp. 3,500,000,-
  • Pengganda Saluran : Rp. 5,750,000,-
  • Pesawat /Single Side Band (STB) seluler :Rp. 4,500,000,-
  • Pesawat Cordless telephone/Telephone Tanpa Kabel Publik (TTKP) : Rp. 4,000,000,-
  • Pesawat Daya Rendah (? 100 mW) : Rp. 2,000,000,-
  • Pesawat Telephone Analog (pespon) : Rp. 3,500,000,-
  • Pesawat Telephone Umum multi koin : Rp. 4,000,000,-
  • Pesawat/Key telephone system (KTS) s.d 20 port : Rp. 4,500,000,-
  • Radio Base Station : Rp. 8,000,000,-
  • Radio Microwave : Rp. 6,850,000,-
  • Radio Trunking : Rp. 4,000,000,-
  • Rectifier untuk Switching : Rp. 7,000,000,-
  • Terminal High Frequency (HF)/Very High Frequency (VHF)/ Ultra High Frequency (UHF) : Rp. 4,000,000,-
  • Very Small Apperture Terminal (VSAT) : Rp. 6,000,000,-
  • Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW : Rp. 4,000,000,-

Sabtu, 18 April 2009

Balai Uji

Lembaga ini merupakan lembaga yang mempunyai peranan penting dalam proses serifikasi atau prosedur sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dalam penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Syarat- syarat umum ketentuan pengunjian perangkat telekomunkasi

Pasal 1 : Ketentuan Umum
  1. Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  2. Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT
  1. Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  2. Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
  3. Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.
Pasal 3 : Pembayaran dan Biaya
  1. Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
  2. Besarnya biaya pengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian
  1. Semple diserahkan kepada Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan disertai penyerahan tanda bukti pembayaran.
  2. Pengujian yang dilakukan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari kerja dengan system antrean.
Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab
  1. Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) tidak bertanggung jawab terhadap atas kerusakan Sample yang diuji dan pelanggan dengan ini melepaskan hak untuk menuntut Balai Uji Perangkat Telekomunikasi, Pejabat atau para pegawainya atas kerugian dan segala yang timbul dari atau sehubungan dengan pengujian perangkat.
  2. Sample yang lebih dari 60 hari tidak diambil diluar tanggung jawab Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian
  1. Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
  2. Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.
Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum.
  1. Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  2. Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
  3. Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
Dari syarat -syarat umum ketentuan pengujian perangkat telekomunikasi dapat dijadikan pedoman bagi kita dalam melakukan proses pengujian perangkat dengan masa waktu pengerjaan selama 21 hari kerja.

Rabu, 15 April 2009

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Anda punya masalah dengan perangkat telekomunikasi milik anda karena belum mempunyai sertifikat resmi....? kami melayani jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi / type approval. Langkah mendapatkan sertifikat, pertamanya kita mengajukan permohonon perangkat lengkap, setelah di setujui nanti akan keluar SP3 dari postel yang beralamatkan di Gedung Sapta Pesona Lantai 8, Jalan Medan Merdeka Barat No.17 , Jakarta Pusat. Surat SP3 tersebut di tujukan untuk proses pengujian perangkat yang akan diuji, kita bawa SP3 tersebut ke tempat pengujian, lengkap dengan data teknisnya dan satu buah sempel, gunanya untuk mendapatkan SP2 pengujian, setelah disetujui maka akan keluar Surat tagihan pembayaran pengujian dari Balai UJI / Telkom Risti.

Setelak kita bayar tagihan SP2 pengujian tersebut di bank mandiri, baru kita mengajukan proses pengujian perangkat telekomunikasi dengan syarat-syarat umum ketentuan pengujian perangkat telekomunikasi yang telah ditentukan. Setelah pengajuan pengujian perangkat di terima maka alat tersebut akan di masukan ke laboratorium pengujian untuk di uji, lama proses pengujian 21 hari kerja. Jika alat tersbut berhasil di uji maka rekap hasi uji ( RHU ) akan dikirimkan ke pusat, dan jika gagal maka alat tersebut harus di revisi agar dapat melanjutkan prose pengujiannya kembali.

Rekap hasil uji ( RHU) akan masuk ke tim evaluasi untuk mengecek kebenaran alat tersebut, jika ada yang salah maka dokumen tentang perangkat tersebut di balikan lagi ke tempat pengujian untuk di revisi datanya. Dokumen perangkat telekomunikasi dalam tim evaluasi paling lama 10 hari, setelah itu maka akan keluar tagihan SP2 setifikat, kita bayar tagihan tersebut di bank mandiri, lalu kita foto copi bukti bayar aslinya dan foto copi tersebut kita serahkan untuk proses pencetakan serifikat, setelah di setujui oleh direktur maka akan terbit sertifikat sesuai yang di inginkan. Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada halaman contact .semoga bermanfaat....