Minggu, 20 Mei 2012

Jangan Menyepelekan Masalah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) diminta tidak menyepelekan kemungkinan akan lepasnya Pulau Lereklerekan dari Kabupaten Majene ke Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Uji materi yang diajukan Pemerintah Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/2011, telah dikabulkanMahkamah Agung. Ituartinya Pulau Lereklerekan terancam akan lepas dari wilayah Kabupaten Majene,”kata Koordinator Gerakan Perlindungan Pulau Terluar Provinsi Sulawesi Barat (GPPTS) Hatta Kainang di Mamuju, Sabtu (19/5).

Keputusan MA yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kalsel atas kepemilikan pulau tersebut oleh Kabupaten Majene sesuai Permendagri No 43/2011, merupakan ancaman serius yang tidak boleh disepelekan pemerintah di Sulbar. ”Kalau Lereklerekan masuk dalam wilayah Kalsel, maka pulau terluar lainnya di Sulbar, juga akan berusaha dikuasai sejumlah provinsi lain di Kalimantan.

Seperti Provinsi Kaltim yang terus berupaya merebut Kepulauan Balak-Balakang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Balak-Balakang, Kabupaten Mamuju,”katanya. Menurut dia,ada upaya pencaplokan wilayah pulau terluar yang saat ini dikuasai Provinsi Sulbar di perairan Sulawesi.

Hal itu adalah ancaman serius yang mesti mendapat perhatian serta langkah-langkah yang starategis oleh Pemprov Sulbar. Iamemintaadaupaya hukum mempertahankan Lereklerekan yang dilakukan Pemprov Sulbar.”Pemprov Sulbar harus menempuh jalur hukum, yang tak kalah jalur hukum yang ditempuh Pemkab Kotabaru,” kata pengacara Pemprov Sulbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar