Selasa, 20 September 2011

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan kasus terbunuhnya nasabah Citibank, Irzen Octa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel saat ini tinggal menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka.

"Sekarang masih menunggu koreksi surat dakwaan dan menyelesaikan administrasinya. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Masalah penahanan sudah diperpanjang," kata Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, Selasa (20/9/2011) di Jakarta.

Dalam kasus ini, kejaksaan menangani tiga berkas perkara. Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama tersangka Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan.

Berkas penyidikan atas lima tersangka tersebut sudah selesai atau P21. Tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 333 (3) menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar