Jumat, 09 September 2011

Kejaksaan Negeri

Ping dari Blogger Indonesia untuk keyword Jasa Export Import dalam topik Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyatakan, berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, lengkap atau P21. Sebelumnya berkas kasus ini sempat bolak-balik dari kejaksaan ke Polres Soppeng sebanyak lima kali.

“Setelah bolak- balik, berkas akhirnya dinyatakan P21,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng Aiptu Juliadin, kemarin. Kasus dugaan korupsi proyek jembatan Labempa yang menggunakan dana APBD Soppeng 2007 sekitar Rp319 juta. Anggaran telah dicairkan 100% oleh kontraktornya, padahal pekerjaannya tidak dirampungkan.

Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),terjadi kerugian negara sekitar Rp272 juta. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pelaksana proyek Asia H Baratang, konsultan pengawas Nur Syamsu, dan pimpinan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Soppeng Syamsul Rijal. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Kejaksaan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar