Selasa, 12 Juni 2012

Sherny Kojongian Buronan korupsi

Sherny Kojongian Buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akhirnya sampai di Tanah Air. Mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS) itu akan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Namun, Sherny tidak akan ditahan di penjara khusus perempuan di LP Pondok Bambu. Dia akan ditahan di lembaga pemasyarakatan lain.

"Berdasarkan info yang diterima, seorang narapidana lebih dari 7 tahun harus dikirim ke luar selain Pondok Bambu. Kami akan kirim ke Lapas Pemuda Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.

Sherny diketahui pergi ke Amerika Serikat pada 1998 atau sebelum kasus BLBI yang menjeratnya diusut. Selama buron, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sherny secara in absentia selama 20 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus pemberian kredit yang melampaui batas maksimum pemberian kredit pada perusahaan yang terkait PT BHS.

Sherny tidak sendirian dalam kasus ini. Hakim juga menjerat atasan Sherny di BHS yakni Eko Edi Putranto dan Hendra Rahardja. Eko Edi Putranto divonis 20 tahun penjara. Sementara Hendra Rahardja divonis seumur hidup. Eko Edi saat ini masih buron, sementara Hendra Rahardja sudah meninggal dunia pada 2002.

Selain hukuman penjara, ketiganya pun juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun secara tanggung renteng.

Namun, pada 2009, Sherny yang hendak megajukan naturalisasi sebagai warga negara Amerika Serikat ditangkap pihak berwenang. Penangkapan ini karena adanya pemberitahuan bahwa Sherny terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia.

Kemudian pada 2010, Sherny diputuskan untuk dideportasi ke Indonesia. Atas putusan itu, Sherny mengajukan banding. Namun, upaya Sherny kandas. Dan akhirnya pada 2012, Sherny dikembalikan ke Indonesia.

Kuasa hukum Sherny dari kantor Kaligis sudah bertemu dengan Sherny di San Fransisco. Kaligis juga sudah mengirim surat kepada Mahkamah Agung, meminta mahkamah memeriksa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis Sherny 20 tahun penjara.

Pengacara Sherny, OC Kaligis, membantah kliennya kabur keluar negeri. "Sebab dia memang sudah ke Amerika Serikat sebelum dicekal," kata Kaligis kepada media. Menurut OC, kliennya pergi ke Amerika Serikat sebelum kasus ini meledak 12 tahun lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar